Kebijakan fiskal merujuk pada
kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu Negara melalui
pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah, kebijakan fiskal bebrbeda
dengan kebijakan moneter yang bertujaun menstabilkan perekonomian dengan cara
mengontrol tingkat bunga dan jumalah uang Yang beredar. Intrumen utama
kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi
pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variable-variabel
Setiap
tahun pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) kemudian mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan
menjadi APBN.RAPBN itu berisi berbagai perencanaan, intinya adalah kebijakan
fiskal.
Kebijakan
fiskal merupakan salah satu topik pembahasan utama dalam kajian-kajian ekonomi,
termasuk kajian ekonomi Islam. Dalam kajian ekonomi Islam, Kebijakan fiskal
telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan
khulafaurrasyidin yang kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pembahasan tentang kebijakan fiskal
biasanya dimasukkan dalam kategori ilmu ekonomi makro. Munculnya pemikiran
tentang kebijakan fiskal dilatar belakangi oleh adanya kesadaran terhadap
pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemeriuntah. Pengeluaran
dan penerimaan negara berpengaruh terhadap pendapatan nasional.Untuk itu,
dibutuhkan suatu kebijakan yang disebut sebagai kebijakan fiskal untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan negara.Penyesuaian antara
pengeluaran dan penerimaan mengakibatkan ekonomi stabil yang terlihat dari laju
pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran dan kestabilan
harga-harga umum.
1. Apa Pengertian Kebijakan Fiskal ?
2.
Bagaimana
tujuan dan peranan Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian ?
3.
Apa
jenis-jenis Kebijakan Fiskal ?
4.
Bagaimana
Kebijakan Fiskal dalam Ekononomi Islam ?
5.
Apa saja
Kebijakan Fiskal di Era Modern ?
Untuk menjawab rumusan masalah ,
dan untuk memenuhi tugas makalah kelompok yang di ampu oleh bapak Muhammad
Izza.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah pemerintah untuk
memperbaiki keadaan ekonomi. Atau dapat juga dikatakan kebijakan fiskal adalah
suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk
menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Adapun
pemahaman lain dari kebijakan fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan
pemerintah dengan menggunakan belanja negara dan perpajakan dalam rangka
mengstabilkan perekonomian. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan
diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk
mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam
APBN.
Pada
dasarnya
kebijakan fiskal mempunyai tujuan untuk mempengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan
jumlah seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan
pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi, serta mengstabilkan perrekonomian
dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Secara umum
kebijakan fiskal ditujukan untuk memelihara stabilitas ekonomi sehingga
pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan penggunaan
sumber daya (faktor-faktor produksi) dan efektivitas kegiatn masyarakat dengan
tidak mengabaikan redistribusi pendapatan atau kekayaan dan upaya kesempatan
kerja.
MenurutJohn.
F. Due,
disebutkan bahwa sebenarnya kebijakan fiskal ditujukan untuk tiga hal berikut,
yaitu:
a. Menjamin penumbuhan perekonomian yang
sebenar-benarnya menyamai laju pertumbuhan potensial, dengan mempertahankan
kesempatan kerja yang pernuh.
b. Mencapai
suatu tingkat harga umum yang stabil dan wajar.
c. Sedapat mungkin meningkatkan laju pertumbuhan
potensial tanpa mengganggu pencapaian tujuan-tujuan lain dari masyarakat.
Adapun
kebijakan
fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud
mencapai tujuan sebagai berikut :
a) Untuk meningkatkan laju investasi,
yaitu bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan
sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk
mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu.
b) Untuk
mendorong investasi optimal secara sosial., yaitu bertujuan untuk mendorong
investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan
dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara
secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal.
c) Untuk
meningkatkan kesempatan kerja. Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan
fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk
anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong
perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya
sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan.
d) Untuk
meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional.
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas
ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal.
e) Untuk
menanggulangi inflasi, yiatu bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah
satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi
dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian
besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
f) Untuk
meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional, yaitu bertujuan untuk
mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan
nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini
dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran
program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
Pada
dasarnya, kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi menjadi dua:
1. Kebijakan
Fiskal Ekpansif ( expansionary fiscal policy), yaitu kebijakan ini
menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini
berfungsi untuk menaikkan daya beli beli masyarakat.Kebijakan fiskal ekspansif
dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi dan pengangguran
yang tinggi.
2. Kebijakan
Fiskal Kontraktif, yaitu: suatu kebijakan dengan menurunkan belanja negara dan
menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli
masyarkat dan mengatasi inflasi (Rahayu, 2010: 6).
Secara
teoritis dikenal empat jenis kebijakan fiskal, yaitu :
1. Kebijakan
anggaran pembiayaan fungsional(functional financ), yaitu
kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat
tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk
meningkatkan kesempatan kerja.
2. Kebijakan
pendekatan anggaran terkendali(The managed budget approach),
yaitukebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman
untuk mencapai kestabilan ekonomi.
3. Kebijakanstabilisasianggaran(The
stabilizing budget), yaitukebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah
dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program.
4. Kebijakananggaranseimbang
(Balanced Budget Approach), yaitu kebijakan anggaran yang menyusun
pengeluaran sama besar dengan penerimaan yang disesuaikan dengan keadaan.
Sebagai
seorang perintis sebuah keberadaan negara Islam tentunya Rasulullah SAW
memulai segala sesuatunya dari serba nol. Mulai dari tatanan politik, kondisi
ekonomi, sosial maupun budaya semuanya ditata dari awal. Dari kondisi nol
tersebut membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang ikhlas dalam
menata sebuah rumah tangga pemerintahan, menyatukan kelompok-kelompok
masyarakat yang sebelumnya terkenal dengan perpecahan yang mana masing-masing
kelompok menonjolkan karakter dan budayanya. Di sisi lain Rasulullah
harus mengendalikan depresi yang dialami oleh kaum muslimin melaui
strategi dakwahnya agar ummat muslim mempunyai keteguhan hati (beriman) dalam
berjuang, mentata perekonomian yang carut marut dengan menyuruh kaum muslimin
bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya.
Upaya
Rasulullah dalam mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka
beliau mempersatukan kaum Anhsor (sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin (sebagai
kelompok pendatang). Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang notabene
memiliki kekayaan dapat membantu saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin. Maka
hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor
dengan kaum Muhajirin sehingga kekuatan kaum Muslim bertambah.
Untuk
mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka Rasulullah
mengeluarkan kebijakan bahwa daerah Madinah dipimpim oleh beliau sendiri dengan
sebuah sistem pemerintahan ala-Rasul. Dari kepemimpinan beliau maka lahirlah
berbagai macam kreativitas kebijakan yang dapat menguntungkan bagi kaum muslim.
Kebijakan utama beliau adalah membangun masjid sebagai pusat aktivitas kaum
muslimin.
Setelah
perjuangan dalam tataran ideologi sudah dibenahi, maka Rasulullah melangkah pada tahap berikutnya yaitu dengan
mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau. Seperti
diulas panjang di atas bahwa kondisi ekonomi dalam keadaan nol. Kas negara
kosong, kondisi gegrafis tidak menguntungkan dan aktivitas ekonomi berlajan
secara tradisional.Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini maka
Rasulullah s.a.w. melakukan upaya-upaya yang terkenal dengan Kebijakan Fiskal
beliau sebagai pemimpin di Madinah yaitu dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi.
Diantara kebijakan Rasulullah tersebut seperti
yang diungkapkan Karnaen A Perwataatmajda adalah:
a.
Memfungsikan Baitul Mal
Baitul
maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana
atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran
tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah
Khums, zakat, kharaj, dan jizya (bagian ini akan dijelaskan
secara mendetail pada bagian komponen-komponen penerimaan negara Islam).
b.
Pendapatan Nasional dan Partisipasi
Kerja
Salah
satu kebijakan Rasulullah dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan
pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor.
Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan kekayaan
sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap output yang
akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja.
Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu bahwa jika suatu negara atau
daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan potensi basis yang ada di
negara atau daerah tersebut.
c.
Kebijakan Pajak.
Kebijakan
pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas
jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak
tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa
didasarkan atas zonenya.
d.
Kebijakan Fiskal Berimbang
Untuk
kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah dengan metode hanya mengalami
sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul
Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain.
e.
Kebijakan Fiskal Khusus
Kebijakan
ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta
bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan pijaman kepada
orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan insentif.
Kebijakan
fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan
spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam
ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensioanl. Hal ini disebabkan antara
lain sebagai berikut:
·
Peranan moneter relatif lebih
terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak
bebas bunga.
·
Dalam ekonomi Islam, pemerintah
harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah
tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
·
Ada perbedaaan substansial antara
ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini
karena utang dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran
pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil.Dengan
demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding
ekonomi konvensioanal.
Menurut
Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam
ekonomi islam.
1. Islam
mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada
prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat
seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja
keras dan usaha yang jujur.
2. Islam
melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa
ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai
keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan
permintaan terhadap uang).Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat
alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
3. Ekonomi
Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang
berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh
karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk
berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan
muslim di negara-negara yang kurang berkembang. Jika melihat praktek kebijakan
fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka
kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
1) Zakat,
yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama
pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr,
yaitubea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya
sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih
dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan
menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus
ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang
beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik
utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah
terjadi tukar menukar barang.
3) Wakaf
adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena
Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4) Amwal
Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa
ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan
negerinya.
5) Nawaib
yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan
kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama
masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6) Khumus
adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode
sebelum Islam.
7)
Kafarat
adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan
seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang
muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang
hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai
penggantinya.
1. Jizyah
(tribute capitis/ pajak kekayaan)
adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab
sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan
tidak wajib militer.
2. Kharaj
(tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut
dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh
orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut
sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi
kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini
menjadi sumber pendapatan yang penting.
3. ‘Ushr
adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali
dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200
dirham.
c.Kebijakan
Pengeluaran
Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima
pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung
dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan)
budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”. (QS. 9:60)
Orang-orang yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan
delapan ashnaf. Delapan asnab ini langsung mendapat rekomendasi dari
Allah S.W.T sehingga tidak ada yang bisa membatahnya. Ini artinya kreteria
dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan
negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang tetapkan oleh pemerintah
kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja.
Kebijakan
fiskal merupakan kebijakan yang sangat penting dalam sebuah negara. Secara
umum, penentuan kebijakan pendapatan Negara hendaknya berpedoman pada:
1.
Nash yang memerintahkan. Setiap
pendapatan dalam Negara harus diperoleh dan disalurkan sesuai dengan
hukum-hukum syara’.
Artinya: “dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
2. Harus
ada pemisah antara muslim dan non
muslim. Islam membedakan antara subjek zakat dan pajak muslim dengan
non-muslim.
3. Hanya
golongan kaya yang menanggung beban. Sistem zakat dan pajak harus menjamin
bahwa hanya golongan kaya dan makmur yang mempunyai kelebihan yang memikul
beban utama.
4. Adanya
tuntutan kemaslahatan umum. Kemaslahatan umum mesti didahulukan untuk mencegah
kemudharatan.Atas dasar tuntutan umum inilah, Negara boleh mengadakan suatu
jenis pendapatan tambahan.
اً لإ ما م ر ا ع و هو مسؤ و ل عن عيته (رواه
مسلم)
“seorang
imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan
diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyat.” (H. R. Muslim).
Sebagaimana halnya penerimaan,
pengeluaran Negara juga memiliki beberapa prinsip yang harus dipedomani, antara
lain:
1) Tujuan
pengeluaran kekayaan Negara telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt.
2) Apabila
ada kewajiban tambahan, maka harus digunakan untuk tujuan semula kenapa ia
dipungut.
3) Adanya
pemisahan antara pengeluaran yang wajib diadakan di saat ada atau tidaknya
harta dan pengeluaran yang wajib diadakan hanya di saat adanya harta. Contohnya
seperti pengeluaran zakat hanya di saat adanya harta zakat, pengeluaran untuk
mengatasi kemiskinan atau mendanai jihad adalah di saat ada maupun tidak adanya
harta, pengeluaran untuk kompensasi harus dibayar di saat ada maupun tidak
adanya harta, dan lain-lain.
4) Pengeluaran
harus hemat. Pengeluaran haruslah ditujukan untuk hal-hal yang jelas bermanfaat
dan hemat serta tidak boros.
Artinya: “dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan
adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Q. S.
Al-Furqan: 27)
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan
fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan
fiskal diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan
jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu
:Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan Anggaran Dinamis.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa
dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan
fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut
mempengaruhi perekonomian.
Sedangkan terhadap kebijakan fiskal
pada masa awal Islam, terlihat bahwa
zakat memainkan peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan kebijakan
fiskal, yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan untuk melakukan fungsi
pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu, seperti pertumbuhan
ekonomi dan penciptaan investasi dan lapangan kerja. Hal ini tidak jauh berbeda
dengan fungsi pajak dalam kebijakan fiskal modern.Oleh karena itu, zakat dan
pajak mempunyai persamaan dalam kedudukannya dalam kebijakan fiskal.