Rabu, 10 Juni 2015

ayat dan hadits kebijakan fiskal



MAKALAH AYAT DAN HADITS
KEBIJAKAN FISKAL
Dosen Pengampu:
Bapak Izza
Disusun oleh:
1.    Hanif Adhialasa (2014002010)
2.    Rofian Aisyah Putri (2014002020)



STIE MUHAMMADIYAH
PEKALONGAN
Tahun 2014/2015




BAB I

PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG

   Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah, kebijakan fiskal bebrbeda dengan kebijakan moneter yang bertujaun menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumalah uang Yang beredar. Intrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variable-variabel
Setiap tahun pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kemudian mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi APBN.RAPBN itu berisi berbagai perencanaan, intinya adalah kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu topik pembahasan utama dalam kajian-kajian ekonomi, termasuk kajian ekonomi Islam. Dalam kajian ekonomi Islam, Kebijakan fiskal telah dikenal  sejak zaman Rasulullah dan khulafaurrasyidin yang kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pembahasan tentang kebijakan fiskal biasanya dimasukkan dalam kategori ilmu ekonomi makro. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatar belakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemeriuntah. Pengeluaran dan penerimaan negara berpengaruh terhadap pendapatan nasional.Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang disebut sebagai kebijakan fiskal untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan negara.Penyesuaian antara pengeluaran dan penerimaan mengakibatkan ekonomi stabil yang terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran dan kestabilan harga-harga umum.


1.2.RUMUSAN MASALAH

1.      Apa Pengertian Kebijakan Fiskal ?
2.      Bagaimana tujuan dan peranan Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian ?
3.      Apa jenis-jenis Kebijakan Fiskal ?
4.      Bagaimana Kebijakan Fiskal dalam Ekononomi Islam  ?
5.      Apa saja Kebijakan Fiskal di Era Modern ?

1.3.TUJUAN                                      

                Untuk menjawab rumusan masalah , dan untuk memenuhi tugas makalah kelompok yang di ampu oleh bapak Muhammad Izza.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Kebijakan Fiskal

   Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi. Atau dapat juga dikatakan kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Adapun pemahaman lain dari kebijakan fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan belanja negara dan perpajakan dalam rangka mengstabilkan perekonomian. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

2.2.Tujuan dan peranan Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian

   Pada dasarnya kebijakan fiskal mempunyai tujuan untuk mempengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi, serta mengstabilkan perrekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Secara umum kebijakan fiskal ditujukan untuk memelihara stabilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan penggunaan sumber daya (faktor-faktor produksi) dan efektivitas kegiatn masyarakat dengan tidak mengabaikan redistribusi pendapatan atau kekayaan dan upaya kesempatan kerja.
MenurutJohn. F. Due, disebutkan bahwa sebenarnya kebijakan fiskal ditujukan untuk tiga hal berikut, yaitu:
a.       Menjamin penumbuhan perekonomian yang sebenar-benarnya menyamai laju pertumbuhan potensial, dengan mempertahankan kesempatan kerja yang pernuh.
b.       Mencapai suatu tingkat harga umum yang stabil dan wajar.
c.       Sedapat mungkin meningkatkan laju pertumbuhan potensial tanpa mengganggu pencapaian tujuan-tujuan lain dari masyarakat.
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
a)      Untuk meningkatkan laju investasi, yaitu bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu.
b)      Untuk mendorong investasi optimal secara sosial., yaitu bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara  serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal.
c)      Untuk meningkatkan kesempatan kerja. Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan  perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan.
d)      Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional. Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal.
e)      Untuk menanggulangi inflasi, yiatu bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
f)       Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional, yaitu bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.

2.3.Jenis-jenis Kebijakan Fiskal

   Pada dasarnya, kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi menjadi dua:
1.      Kebijakan Fiskal Ekpansif ( expansionary fiscal policy), yaitu kebijakan ini menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli beli masyarakat.Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi dan pengangguran yang tinggi.
2.      Kebijakan Fiskal Kontraktif, yaitu: suatu kebijakan dengan menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli masyarkat dan mengatasi inflasi (Rahayu, 2010: 6).
Secara teoritis dikenal empat jenis kebijakan fiskal, yaitu :
1.      Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional(functional financ), yaitu kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap  pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
2.      Kebijakan pendekatan anggaran terkendali(The managed budget approach), yaitukebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai kestabilan ekonomi.
3.      Kebijakanstabilisasianggaran(The stabilizing budget), yaitukebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program.
4.      Kebijakananggaranseimbang (Balanced Budget Approach), yaitu kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan yang disesuaikan dengan keadaan.

2.4.Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

2.4.1.Kebiakan Fiskal Pada Masa Rasulullah

Sebagai seorang perintis sebuah keberadaan negara Islam tentunya Rasulullah SAW memulai segala sesuatunya dari serba nol. Mulai dari tatanan politik, kondisi ekonomi, sosial maupun budaya semuanya ditata dari awal. Dari kondisi nol tersebut membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang ikhlas dalam menata sebuah rumah tangga pemerintahan, menyatukan kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya terkenal dengan perpecahan yang mana masing-masing kelompok menonjolkan karakter dan budayanya. Di sisi lain Rasulullah harus  mengendalikan depresi yang dialami oleh kaum muslimin melaui strategi dakwahnya agar ummat muslim mempunyai keteguhan hati (beriman) dalam berjuang, mentata perekonomian yang carut marut dengan menyuruh kaum muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya.
Upaya Rasulullah dalam mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersatukan kaum Anhsor (sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin (sebagai kelompok pendatang). Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang notabene memiliki kekayaan dapat membantu saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin. Maka hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor dengan kaum Muhajirin sehingga kekuatan kaum Muslim bertambah.
Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka Rasulullah mengeluarkan kebijakan bahwa daerah Madinah dipimpim oleh beliau sendiri dengan sebuah sistem pemerintahan ala-Rasul. Dari kepemimpinan beliau maka lahirlah berbagai macam kreativitas kebijakan yang dapat menguntungkan bagi kaum muslim. Kebijakan utama beliau adalah membangun masjid sebagai pusat aktivitas kaum muslimin.
Setelah perjuangan dalam tataran ideologi sudah dibenahi, maka Rasulullah  melangkah pada tahap berikutnya yaitu dengan mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau. Seperti diulas panjang di atas bahwa kondisi ekonomi dalam keadaan nol. Kas negara kosong, kondisi gegrafis tidak menguntungkan dan aktivitas ekonomi berlajan secara tradisional.Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini maka Rasulullah s.a.w. melakukan upaya-upaya yang terkenal dengan Kebijakan Fiskal beliau sebagai pemimpin di Madinah yaitu dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi.
 Diantara kebijakan Rasulullah tersebut seperti yang diungkapkan Karnaen A Perwataatmajda adalah:
a.       Memfungsikan Baitul Mal      
Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya (bagian ini akan dijelaskan secara mendetail pada bagian komponen-komponen penerimaan negara Islam).
b.      Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
Salah satu kebijakan Rasulullah dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor. Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan kekayaan sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap output yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja. Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu bahwa jika suatu negara atau daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan potensi basis yang ada di negara atau daerah tersebut.
c.       Kebijakan Pajak.
Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonenya.
d.      Kebijakan Fiskal Berimbang
Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain.
e.       Kebijakan Fiskal Khusus
Kebijakan ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan pijaman kepada orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan insentif.


Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensioanl. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
·         Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
·         Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
·         Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil.Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal.
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
1.      Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
2.      Islam melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang).Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
3.      Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang. Jika melihat praktek kebijakan fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
1)      Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2)      Ushr, yaitubea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.
3)      Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4)      Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5)      Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6)      Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.
7)        Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai penggantinya.


1.      Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan)  adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2.      Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
3.      ‘Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.

c.Kebijakan Pengeluaran     

         Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”. (QS. 9:60)
         Orang-orang yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan delapan ashnaf. Delapan asnab ini langsung mendapat rekomendasi dari Allah S.W.T sehingga tidak ada yang bisa membatahnya. Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang tetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja.
                                         

2.5.Formasi Kebijakan Fiskal di Era Modern

                Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang sangat penting dalam sebuah negara. Secara umum, penentuan kebijakan pendapatan Negara hendaknya berpedoman pada:
1.      Nash yang memerintahkan. Setiap pendapatan dalam Negara harus diperoleh dan disalurkan sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Artinya: “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).

2.      Harus ada pemisah antara muslim dan  non muslim. Islam membedakan antara subjek zakat dan pajak muslim dengan non-muslim.
3.      Hanya golongan kaya yang menanggung beban. Sistem zakat dan pajak harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan makmur yang mempunyai kelebihan yang memikul beban utama.
4.      Adanya tuntutan kemaslahatan umum. Kemaslahatan umum mesti didahulukan untuk mencegah kemudharatan.Atas dasar tuntutan umum inilah, Negara boleh mengadakan suatu jenis pendapatan tambahan.
اً لإ ما م ر ا ع و هو مسؤ و ل عن عيته (رواه مسلم)
“seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyat.” (H. R. Muslim).

Sebagaimana halnya penerimaan, pengeluaran Negara juga memiliki beberapa prinsip yang harus dipedomani, antara lain:
1)      Tujuan pengeluaran kekayaan Negara telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt.
2)      Apabila ada kewajiban tambahan, maka harus digunakan untuk tujuan semula kenapa ia dipungut.
3)      Adanya pemisahan antara pengeluaran yang wajib diadakan di saat ada atau tidaknya harta dan pengeluaran yang wajib diadakan hanya di saat adanya harta. Contohnya seperti pengeluaran zakat hanya di saat adanya harta zakat, pengeluaran untuk mengatasi kemiskinan atau mendanai jihad adalah di saat ada maupun tidak adanya harta, pengeluaran untuk kompensasi harus dibayar di saat ada maupun tidak adanya harta, dan lain-lain.
4)      Pengeluaran harus hemat. Pengeluaran haruslah ditujukan untuk hal-hal yang jelas bermanfaat dan hemat serta tidak boros.
                                                                                          
Artinya: “dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Q. S. Al-Furqan: 27)



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

   Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan Anggaran Dinamis.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
Sedangkan terhadap kebijakan fiskal pada masa awal Islam,  terlihat bahwa zakat memainkan peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan kebijakan fiskal, yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan untuk melakukan fungsi pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan investasi dan lapangan kerja. Hal ini tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak dalam kebijakan fiskal modern.Oleh karena itu, zakat dan pajak mempunyai persamaan dalam kedudukannya dalam kebijakan fiskal.


DAFTAR PUSTAKA

Al Arif, M. Nur Rianto. Teori Makroekonomi Islam : Konsep, Teori, dan Analisis, Bandung: Alfabeta, 2010.
Grossman, Gregory. Sistem-Sistem Ekonomi, Jakarta: Bumi Aksara, 1995
Gusfahmi.Pajak  Menurut Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2007.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Muhammad, Abdullah bin.Lubabu Tafsir min Ibnu Katsir, Jakarta: Pusta Imam asy-Syafi’i, 2008.
Nasution, Mustafa Edwin.  Pengenalan Eksklusif : Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Suparmoko, M. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 1997
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam : Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
http://www.radioalbanis.com/news/potensi-zakat-indonesia-rp-217-triliun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar